Senin, 21 September 2026

Parkir

 Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan pengemudinya.

Asal Kata dan Sistem Parkir

  • Etimologi: Kata "parkir" diserap dari bahasa Belanda parkeren, yang berakar dari bahasa Prancis parc (area tertutup untuk menyimpan sesuatu).
  • Sistem Parkir: Terbagi menjadi On-Street Parking (parkir di tepi jalan umum) dan Off-Street Parking (parkir di luar badan jalan seperti gedung atau pelataran khusus).

Hukum Trotoar dan Jalan Umum

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  • Hak Pejalan Kaki: Trotoar merupakan fasilitas khusus pejalan kaki (Pasal 131). Menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan adalah pelanggaran hukum.
  • Penggunaan Jalan Umum: Parkir di jalan umum hanya diperbolehkan pada ruas jalan yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan ditandai dengan rambu parkir.

Parkir Legal vs Ilegal

KategoriParkir LegalParkir Ilegal
LokasiDisediakan resmi (kantong parkir/marka P)Di atas trotoar, tikungan, dekat hidran, atau zona dilarang parkir (rambu S/P dicoret)
RetribusiDikelola pemda/pengelola resmi berizinTanpa izin, tidak ada karcis resmi
Sanksi NegaraTidak adaPenderekan, penguncian ban, hingga denda pidana sesuai Pasal 287 UU LLAJ

Hukum Meminta Uang Parkir Ilegal (Juru Parkir Liar)

Tindakan menarik uang parkir tanpa izin resmi atau tanpa karcis sah tergolong tindakan melawan hukum:

  • Pungutan Liar (Pungli): Dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jika disertai ancaman atau pemaksaan.
  • Perda Pemda: Sebagian besar daerah memiliki Peraturan Daerah yang melarang kegiatan juru parkir liar dan memberikan sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelakunya.

Parkir Menurut Syariat Islam

Dalam fikih Islam, jalan umum (ath-thariq al-'am) dan trotoar adalah hak milik bersama (fasilitas umum/maslahah 'ammah):

  • Hukum Dasar: Menghalangi atau mempersempit jalan umum yang mengganggu hak lalu lintas orang lain hukumnya dilarang (haram). Kaidah fikih menyatakan La dharara wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya).
  • Parkir di Depan Rumah/Jalan Umum: Diperbolehkan hanya jika jalan cukup luas dan sama sekali tidak mengganggu kendaraan lain atau pejalan kaki yang melintas.
  • Pungutan Liar: Mengambil uang parkir secara ilegal atas lahan publik tanpa hak tergolong memakan harta orang lain secara batil (akl amwal an-nas bil bathil).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar