Civil Law adalah sistem hukum yang berpatokan utama pada aturan dan kitab undang-undang tertulis (kodifikasi). Sistem ini berakar dari hukum Romawi Kuno (seperti Corpus Juris Civilis) dan berkembang pesat di Eropa Daratan (Eropa Kontinental). Prinsip utamanya adalah bahwa tidak ada hukum di luar aturan tertulis (no punishment without law).
Perbandingan utama antara hukum ala Belanda (Civil Law) dengan hukum ala Inggris (Common Law):
| Dimensi | Hukum ala Belanda (Civil Law) | Hukum ala Inggris (Common Law) |
|---|---|---|
| Sumber Hukum Utama | Kitab Undang-Undang dan peraturan tertulis buatan parlemen/pemerintah. | Putusan hakim sebelumnya (yurisprudensi) serta tradisi kebiasaan. |
| Prinsip Putusan Hakim | Tidak terikat preseden. Hakim bebas menafsirkan undang-undang sesuai kasus baru tanpa wajib mengikuti putusan hakim lalu. | Terikat preseden (Stare Decisis). Hakim wajib mengikuti asas hukum dari putusan kasus terdahulu yang serupa. |
| Sistem Peradilan | Inkuisitorial. Hakim bersifat aktif memeriksa kasus, mencari bukti, dan menentukan kebenaran. | Akusatorial. Hakim bertindak sebagai wasit netral antara jaksa/penggugat dan terdakwa/tergugat. |
| Peran Juri | Tidak menggunakan sistem juri (keputusan murni di tangan hakim/panel hakim). | Sering menggunakan sistem juri (warga sipil menentukan bersalah/tidaknya terdakwa). |
| Negara Penganut | Belanda, Indonesia, Prancis, Jerman, Jepang, mayoritas Eropa Daratan & Latin. | Inggris, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Singapura, India. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar