Jumlah undang-undang dan peraturan di Indonesia yang sangat banyak hingga kerap bertabrakan (tumpang tindih) merupakan persoalan klasik dalam sistem hukum Indonesia. Fenomena ini sering disebut sebagai obesitas regulasi atau hyper-regulation.
Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi:
1. Sektoralisme dan Ego Lembaga
Lembaga negara, kementerian, atau daerah sering membuat peraturan sendiri-senjata untuk kepentingan sektornya masing-masing tanpa koordinasi yang matang dengan lembaga lain.
- Contoh: Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertambangan, dan Kementerian Pertanian bisa merilis aturan berbeda atas wilayah lahan yang sama, sehingga pembeli atau pengusaha bingung aturan mana yang harus diikuti.
2. Hierarki Hukum yang Kurang Dipatuhi
Meski Indonesia memiliki tata urutan hukum yang jelas (UU No. 12 Tahun 2011), dalam praktiknya aturan di tingkat bawah (seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah) kerap dibuat tanpa mengacu secara cermat pada undang-undang di atasnya, atau bahkan menerabas aturan yang sederajat.
3. Masalah Otonomi Daerah
Sejak era Desentralisasi/Otonomi Daerah, pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya:
- Ribuan Perda lahir di seluruh Indonesia.
- Banyak Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang tingkat pusat atau Perda di daerah tetangga.
4. Pembentukan Hukum yang Reaktif, Bukan Proaktif
Banyak undang-undang dan peraturan dibuat secara tergesa-gesa sebagai respons instan terhadap masalah tertentu atau tekanan publik saat itu. Kualitas penyusunan (legal drafting) menjadi kurang cermat, riset akademis minim, dan harmonisasi dengan undang-undang lama sering terlewatkan.
5. Tradisi Hukum Civil Law
Indonesia menganut sistem hukum Civil Law (warisan Belanda) yang sangat mengandalkan aturan tertulis. Setiap kali ada fenomena atau masalah baru dalam masyarakat, kecenderungannya adalah bikin aturan baru, bukan merevisi atau mencabut aturan lama. Hal ini membuat jumlah aturan terus menumpuk.
Upaya Penanganan
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia sempat melahirkan konsep Omnibus Law (seperti UU Cipta Kerja) yang bertujuan merevisi puluhan UU sekaligus dalam satu paket aturan, serta melakukan penyederhanaan (deregulasi) dan harmonisasi peraturan melalui Kementerian Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar