Istilah "bergerak" (al-harakah / الحركة) dan "berpindah" (al-intiqal / الانتقال) dalam perdebatan teologi Islam—khususnya terkait sifat-sifat Allah seperti Nuzul (turun ke langit dunia) atau Istiwa—bukanlah istilah yang berasal dari teks langsung Al-Qur'an maupun Hadits Nabawi (Lafzhn Sya'ri).
Penggunaan dan penyebutan istilah ini bermula dari dinamika perdebatan ilmu Kalam dan diskursus teologi antara beberapa kelompok:
1. Dari Pihak Mutakallimin (Asy'ariyah, Maturidiyah, Mu'tazilah)
Dalam pemikiran teologi rasional/Kalam, istilah al-harakah (bergerak) dan al-intiqal (berpindah) digunakan sebagai alat analisis filosofis (Lafzhn Isthilahi) untuk menyucikan Allah (Tanzih).
- Argumentasi: Menurut kelompok ini, bergerak dan berpindah adalah sifat dasar A'radh (sifat baru) yang hanya dimiliki oleh materi/tubuh (Jism). Karena Allah bukan jism, maka Allah mustahil bergerak atau berpindah.
- Oleh karena itu, ketika mereka menemukan dalil sifat seperti Nuzul (Allah turun), mereka menafsirkannya secara majazi (misalnya: turunnya rahmat atau perintah-Nya) agar tidak mengimplikasikan gerak atau perpindahan tempat (intiqal).
2. Dari Pihak Atsariyah / Salafiyah (Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dll.)
Pendekatan ulama Atsariyah/Salaf terhadap istilah ini adalah penolakan terhadap penggunaan lafazh bid'ah/muhtsats (Lafzhn Mujmal):
- Sikap Dasar: Al-Qur'an dan As-Sunnah menetapkan sifat seperti Nuzul (turun) dan Istiwa, namun tidak pernah menggunakan kata "bergerak" (harakah) maupun "tidak bergerak", serta tidak pernah menggunakan kata "berpindah" (intiqal) maupun "tidak berpindah".
- Posisi Teknis (Tafshil):
- Lafazh: Mereka menolak menetapkan maupun menafikan istilah harakah dan intiqal secara mutlak karena kata tersebut tidak ada dalam nash.
- Makna: Jika yang dimaksud "berpindah/bergerak" adalah menyerupai gerak makhluk yang membutuhkan ruang dan batas (tasybih), maka itu batil. Namun jika menafikan Nuzul yang hakiki sebagaimana yang diagungkan oleh Allah hanya karena alasan logis "berpindah", maka penafian itu juga dianggap tidak berdasar nash.
Ringkasan Ringkas
Jika ditanya "istilah siapa", kata bergerak (harakah) dan berpindah (intiqal) adalah istilah dari terminologi keilmuan para Mutakallimin (ahli kalam) yang masuk ke dalam perdebatan aqidah untuk menguji konsekuensi logis dari sifat-sifat Allah.
Naskah pada slide gambar di atas mengutip penjelasan khas madzhab Mutakallimin/Asy'ariyah yang menegaskan konsensus (ijma') untuk mensucikan Allah dari sifat-sifat baru (huduts) seperti gerak dan perpindahan tempat (al-harakah wa al-intiqal).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar