Undang-Undang adalah aturan hukum tertulis yang dibentuk oleh otoritas tertinggi (seperti raja, parlemen, atau badan legislatif) yang mengikat seluruh warga negara dan memuat norma hukum yang bersifat umum serta mendasar.
Peraturan adalah ketentuan tertulis yang dibuat oleh otoritas yang lebih rendah atau lembaga eksekutif untuk memperjelas, menjalankan, dan merinci pelaksanaan dari undang-undang tersebut.
2 Contoh Peraturan/Undang-Undang dalam Sejarah Kuno
- Kodeks Hammurabi (Babilonia, ~1750 SM): Salah satu kitab hukum tertulis tertua di dunia yang dipahat pada prasasti batu. Hukum ini mengatur hak milik, standar upah, aturan perdagangan, hingga sanksi pidana ("mata ganti mata").
- Hukum Dua Belas Papan / Twelve Tables (Roma Kuno, ~450 SM): Kodifikasi hukum tertulis pertama Republik Roma yang dipajang di Forum Romawi. Mengatur hak-hak warga negara, prosedur peradilan, transaksi bisnis, dan aturan hukum keluarga.
Apakah Munculnya Hukum Akibat Transaksi Perdagangan & Perkotaan?
Ya, sangat tepat. Munculnya kodifikasi hukum tertulis dalam sejarah manusia berbanding lurus dengan berkembangnya kehidupan perkotaan (urbanisasi) dan kompleksitas transaksi ekonomi.
- Masyarakat Agrikultur Kuno (Desa): Sebelum ada kota besar, masyarakat hidup dalam kelompok kecil berskala suku. Hubungan antarmanusia didasarkan pada tradisi lisan, kekerabatan, dan norma adat yang simpel.
- Masyarakat Perkotaan & Perdagangan: Ketika kota-kota pertama muncul di Mesopotamia (seperti Babilonia dan Sumeria), ribuan orang yang tidak saling kenal harus berinteraksi setiap hari. Transaksi menjadi sangat kompleks—melibatkan sewa tanah, utang-piutang, kontrak perdagangan, standar timbangan, hingga upah pekerja.
- Kebutuhan akan Kepastian: Dalam transaksi dagang yang padat, janji lisan tidak lagi cukup jika terjadi sengketa. Pemerintah kota membutuhkan hukum tertulis yang berlaku sama bagi semua orang untuk mencegah kekacauan, menjamin keamanan pasar, dan memastikan pengumpulan pajak berjalan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar